Persyaratan Permintaan Informasi Publik
Masyarakat dapat mengajukan permintaan informasi publik kepada BPK dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Mendaftar dan melengkapi isian data diri dengan benar
- Melampirkan fotokopi identitas diri (KTP)
- Menyertakan surat permohonan tertulis serta menerangkan tujuan penggunaan
- Jika berasal dari instansi/lembaga, harus menyertakan surat pengantar/permohonan tertulis dari instansi/lembaga yang bersangkutan;
- Jika berasal dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), harus melampirkan akta pendirian LSM;
- Apabila data/informasi yang diminta akan diambil langsung ke PIK BPK, pemohon informasi wajib membawa bukti identitas diri (KTP) yang sesuai;
- Apabila pengambilan data/informasi diwakilkan, wajib membawa bukti identitas diri (KTP) yang sesuai dan print out bukti permohonan informasi;
- Pemohon informasi wajib menggunakan informasi secara bertanggung jawab, dengan mencantumkan sumber perolehan informasi, baik yang digunakan untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan publikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.