Permintaan Informasi Publik

Persyaratan Permintaan Informasi Publik

Masyarakat dapat mengajukan permintaan informasi publik kepada BPK dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. Mendaftar dan melengkapi isian data diri dengan benar
  3. Melampirkan fotokopi identitas diri (KTP)
  4. Menyertakan surat permohonan tertulis serta menerangkan tujuan penggunaan
  5. Jika berasal dari instansi/lembaga, harus menyertakan surat pengantar/permohonan tertulis dari instansi/lembaga yang bersangkutan;
  6. Jika berasal dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), harus melampirkan akta pendirian LSM;
  7. Apabila data/informasi yang diminta akan diambil langsung ke PIK BPK, pemohon informasi wajib membawa bukti identitas diri (KTP) yang sesuai;
  8. Apabila pengambilan data/informasi diwakilkan, wajib membawa bukti identitas diri (KTP) yang sesuai dan print out bukti permohonan informasi;
  9. Pemohon informasi wajib menggunakan informasi secara bertanggung jawab, dengan mencantumkan sumber perolehan informasi, baik yang digunakan untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan publikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ajukan Permintaan Informasi