Pusat Informasi dan Komunikasi BPK

Pusat Informasi dan Komunikasi (PIK) BPK sebagai pelaksana tugas teknis PPID BPK serta unit pelaksana pengelolaan dan pelayanan informasi publik, bertugas untuk melayani permintaan informasi dan pengaduan dari publik/masyarakat.

Beberapa cara yang dapat digunakan oleh publik/masyarakat untuk memperoleh informasi atau menyampaikan pengaduan melalui PIK BPK, yaitu:

1. Melalui telepon  : (0778) 468575 / 0821-7364-2626
4. Melalui website : https://kepri.bpk.go.id/
5. Melalui email  : humastu.kepri_[AT]_bpk.go.id
6. Melalui pos   : BPK Perwakilan Provinsi kepulauan Riau
Jl. Raja Isa, Batam Center, Batam
Kepulauan Riau 29461
7. Datang langsung : BPK Perwakilan Provinsi kepulauan Riau
Jl. Raja Isa, Batam Center, Batam
Kepulauan Riau 29461
Waktu Operasional PIK

PIK melayani publik/masyarakat setiap hari kerja (Senin s.d. Jumat) dengan jam operasinal sebagai berikut:

1. Senin s.d. Kamis : 09.00 s.d. 15.00
Istirahat : 12.00 s.d. 13.00
2. Jumat : 09.00 s.d. 15.00
Istirahat : 11.30 s.d. 13.00