Berdasarkan ketentuan pasal 21 Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, menyatakan bahwa badan publik harus menunjuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Karena itu pada tahun 2011 melalui Keputusan Sekretaris Jenderal Nomor 430/K/X-XIII.2/11/2011, PPID BPK dibentuk. Sejalan dengan perkembangan dan kebutuhan organisasi di lingkungan BPK, PPID BPK mengalami perubahan melalui Keputusan Sekretaris Jenderal Nomor 272/K/X-XIII.2/6/2015 yang berlaku hingga saat ini.
PPID BPK (baik pusat maupun perwakilan) bertanggungjawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan/atau pelayanan informasi di lingkungan BPK. Pelaksanaan tugas teknis PPID BPK dilakukan oleh Pusat Informasi dan Komunikasi (PIK) sebagai unit pelaksana pengelolaan dan pelayanan informasi publik, baik di pusat maupun di perwakilan.
STRUKTUR PPID BPK PERWAKILAN PROVINSI KEPULAUAN RIAU
URAIAN TUGAS, TANGGUNG JAWAB, DAN KEWENANGAN PPID
DI LINGKUNGAN BPK PERWAKILAN PROVINSI KEPULAUAN RIAU
Tugas, Tanggung Jawab, dan Kewenangan Atasan PPID
- Menetapkan dan mengangkat PPID.
- Menetapkan pemutakhiran Daftar Informasi Publik secara berkala dan menetapkan daftar informasi yang dikecualikan.
- Mereviu konsep jawaban yang disiapkan oleh PPID yang akan dikirim kepada pemohon informasi.
- Menyetujui jawaban yang disiapkan oleh PPID untuk dikirim kepada pemohon informasi.
- Memberikan tanggapan atas pengajuan sengketa yang diajukan oleh pemohon informasi kepada Atasan PPID untuk ditindaklanjuti oleh PPID.
- Mewakili BPK di dalam proses penyelesaian sengketa di Komisi Informasi dan Pengadilan atau mewakili kepada PPID.
- Melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap pelaksanaan layanan informasi berdasarkan laporan yang disampaikan oleh PPID.
- Melaporkan pelaksanaan dan pengelolaan PPID BPK kepada Pembina Setiap Semester.
Tugas, Tanggung Jawab, dan Kewenangan PPID
- Mengoordinasikan penyimpanan dan pendokumentasian seluruh informasi
- Mengoordinasikan pengumpulan seluruh informasi dari setiap unit/satuan kerja yang meliputi:
- Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala;
- Informasi yang wajib diumumkan secara merta merta;
- Informasi yang wajib tersedia setiap saat; dan
- Informasi yang dikecualikan.
- Mengoordinasikan pendataan informasi yang dikuasai setiap unit/satuan kerja dalam rangka pembuatan dan pemutakhiran Daftar Informasi Publik paling sedikit 1 (Satu) kali dalam 1 (Satu) bulan.
- Mengoordinasikan pengumuman informasi yang wajib diumumkan secara periodik melalui media yang efektif.
- Mengoordinasikan pemberian informasi yang dapat diakses oleh publik dengan Pejabat Pembantu PPID.
- Mengoordinasikan kegiatan pengujian tentang konsekuensi yang timbul sebagaimana diatur dalam Pasal 19 Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik sebelum menyatakan informasi publik tertentu dikecualikan paling sedikit 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun.
- Merumuskan alasan tertulis secara jelas dan tegas atas informasi yang dikecualikan, dalam hal permohonan informasi ditolak, penghitaman atau pengaburan informasi yang dikecualikan beserta alasannya kepada Pejabat Pembantu PPID.
- Mengomunikasikan hasil pengujian konsekuensi kepada pemohon informasi publik.
- Mengembangkan kapasitas petugas pelayanan informasi dalam rangka peningkatan kualitas layanan informasi.
- Mengoordinasikan dan memastikan agar pengajuan keberatan diproses berdasarkan prosedur yang berlaku.
- Menyampaikan laporan kepada Atasan PPID dalam pelaksanaan tugas, tanggung jawab, dan wewenangnya setiap semester.
Tugas, Tanggung Jawab, dan Kewenangan Pejabat Pembantu PPID Bidang Pemeriksaan, Bidang Informasi Pimpinan dan Humas, Bidang Sumber Daya Manusia, Bidang Keuangan/Anggaran, Bidang Umum dan Pengadaan Barang/Jasa, dan Bidang Hukum
- Menyimpan dan mendokumentasikan seluruh informasi yang ada di unit/satuan kerja.
- Mengumpulkan seluruh informasi secara fisik di unit/satuan kerja yang meliputi:
- Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala;
- Informasi yang wajib diumumkan secara merta merta;
- Informasi yang wajib tersedia setiap saat; dan
- Informasi yang dikecualikan.
- Mendata informasi di unit/satuan kerja dalam rangka pembuatan dan pemutakhiran Daftar Informasi Publik sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan.
- Menyampaikan Daftar Informasi Publik dan dokumen pendukung yang telah mendapat persetujuan dari Pejabat Pertimbangan Pelayanan Informasi Publik paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan.
- Melakukan penghitaman atau pengaburan informasi yang dikecualikan beserta alasannya kepada PPID dengan persetujuan Pejabat Pertimbangan Pelayanan Informasi Publik.
- Menyampaikan laporan pelaksanaan tugas, tanggung jawab, dan kewenangannya kepada PPID.
Tugas, Tanggung Jawan, dan Kewenangan Sekretaris PPID
- Menjabat sebagai Ketua PIK.
- Mengoordinasikan tugas-tugas teknis yang dilaksanakan oleh PIK.
- Mengoordinasikan pengumpulan informasi dari seluruh unit kerja dan mengolahnya menjadi database informasi.
- Mengoordinasikan perihal pengajuan keberatan dan tanggapan dari pemohon sesuai dengan prosedur yang berlaku.
- Menyampaikan laporan pelaksanaan tugas, tanggung jawab, dan kewenangannya kepada PPID.
VISI DAN MISI PPID BPK
VISI
Menjadi pendorong keterbukaan informasi publik dalam bidang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara untuk mewujudkan institusi yang transparan melalui pelayanan informasi publik yang berkualitas dan bermanfaat.
MISI
- Melakukan pengelolaan informasi publik yang tertib, berintegritas dan profesional untuk melaksanakan pelayanan informasi publik kepada masyarakat.
- Menyediakan dan memberikan informasi publik yang akurat, benar, cepat, tepat dan mudah.sesuai dengan kewenangannya.
- Membangun sistem informasi dan dokumentasi untuk mengelola informasi publik secara efektif dan efisien.