Layanan Pusat Informasi dan Komunikasi (PIK)

Pusat Informasi dan Komunikasi (PIK) BPK sebagai pelaksana tugas teknis PPID BPK, bertugas melaksanakan pengelolaan dan pelayanan permintaan informasi publik dan pengaduan masyarakat.

Beberapa cara yang dapat digunakan oleh masyarakat untuk memperoleh informasi publik atau menyampaikan pengaduan melalui PIK BPK sebagai berikut:

1. Melalui telepon  : (0778) 468579
2. Melalui faksimili  : (0778) 468581
3. Melalui kotak surat :  
4. Melalui website : www.kepri.bpk.go.id
5. Melalui email  : humastu.kepri@bpk.go.id
6. Melalui pos   : BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau
Jl.Raja Isa Batam Center, Batam 29461
7. Datang langsung : BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau
Jl.Raja Isa Batam Center, Batam 29461

 

Waktu Operasional PIK

PIK BPK melaksanakan pelayanan informasi publik pada hari kerja (Senin s.d. Jumat) dengan waktu operasional sebagai berikut:

1. Senin s.d. Kamis : 09.00 s.d. 15.00 wib
Istirahat : 12.00 s.d. 13.00 wib
2. Jumat        : 09.00 s.d. 15.00 wib
Istirahat        : 11.30 s.d. 13.00 wib

 

Persyaratan Permintaan Informasi Publik

Pblik/masyarakat dapat mengajukan permintaan informasi publik dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. Mengisi Formulir Permintaan Informasi pada portal e-PPID atau unduh Formulir Permintaan Informasi di sini:
  3. Menunjukkan identitas diri (KTP) dan melampirkan fotokopi identitas diri (KTP)
  4. Pengguna Informasi Publik wajib menggunakan Informasi Publik dengan mencantumkan sumber dari mana ia memperoleh Informasi Publik, baik yang digunakan untuk kepentingan sendiri maupun untuk keperluan publikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  5. Jika berasal dari Instansi/Lembaga/LSM maka harus menyertakan surat permohonan tertulis dari Instansi/Lembaga/LSM yang bersangkutan terkait tujuan permintaan data hasil pemeriksaan;
  6. Jika berasal dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), harus melampirkan akta pendirian LSM;
  7. Bagi pemohon informasi yang datang langsung, dapat mengisi formulir permintaan informasi dengan melampirkan surat permintaan dan fotocopy identitas diri (sesuai persyaratan);
  8. Bagi pemohon informasi yang mengirim berkas melalui surat/email/faksimili, permintaan informasi dilampiri dengan scan/fotocopy identitas diri beserta formulir permintaan informasi publik yang telah diisi (sesuai persyaratan).

Alur Permintaan Informasi Publik

 

Persyaratan Pengaduan Masyarakat

Publik/masyarakat dapat menyampaikan pengaduan dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. Mengisi formulir pengaduan masyarakat pada portal e-PPID atau Unduh Fomulir Pengaduan Masyarakat di sini;
  3. Menunjukkan identitas diri (KTP) dan melampirkan fotokopi identitas diri;
  4. Dapat menjelaskan siapa, apa, bilamana, dimana dan bagaimana kejadian yang dilaporkan (kronologis aduan);
  5. Melampirkan bukti awal aduan, seperti: fotokopi dokumen, foto atau barang lain yang dapat memperkuat uraian aduan yang disampaikan;
  6. Dokumen yang wajib dilampirkan adalah sebagai berikut: (a.) scan formulir (halaman 1 dan 2) yang sudah diisi dan ditandatangani (sesuai panduan pengisian); (b.) scan/fotokopi identitas diri; dan (c.) bukti awal aduan.
  7. Pengaduan tersebut beserta lampiran, silahkan dikirimkan kepada BPK Perwakilan Provinsi Kepualuan Riau dengan cara: (a.) datang ke Kantor BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau dan diserahkan kepada petugas secara langsung atau; (b.) diikirimkan melalui pos ke alamat: BPK PERWAKILAN PROVINSI KEPULAUAN RIAU - Jalan Raja Isa, Batam Center, Batam, Provinsi Kepulauan Riau; (c.) dikirimkan ke alamat email: humastu.kepri@bpk.go.id;
  8. Pengaduan hanya akan diproses apabila seluruh dokumen beserta lampiran (identitas diri dan bukti awal aduan) yang disampaikan telah diterima dengan lengkap.

 

Alur Pengaduan Masyarakat